Membiayai Aqiqah Anak

 

Membiayai Aqiqah Anak


Prosesi aqiqah anak akan menjadi tanggungjawab penuh kedua orangtuanya. Namun, diperbolehkan jika nanti dalam praktiknya prosesi aqiqah dibiayai oleh orang selain orang tuanya, seperti kerabat atau saudara.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah; “Jika si anak diaqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).

.

Posting Komentar

0 Komentar